Sasaran Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan Dan Aset Daerah-BPPKAD
1. Meningkatnya efisiensi, eketifitas dan responsibilitas pelayanan publik;
2. Mengupayakan terwujudnya sistem dan prosedur pengelolaan keuangan dan aset daerah berkualitas;
3. Meningkatnya kapasitas pembiayaan pembangunan daerah;
4. Meningkatnya efektivitas APBD;
5. Meningkatnya profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas penata usahaan keuangan daerah;
6. Mewujudkan pengelolaan dan penatausahaan aset daerah yang komprehensif;
7. Mewujudkan peningkatan kualitas penilaian atas laporan keuangan daerah; dan Mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang berbasis teknologi dan informasi yang terintegrasi
Jasa penilai aset BPPKAD
pada intinya jasa penilai aset bppkad adalah belakukan penilaian nilai ekonomi sebuah aset bppkad seluruh indonesia dan membuat pelaporan hasil appraisal tersebut kepada bppkad untuk di lakukan “Optimalisasi Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah”
Optimalisasi
pendapatan mempunyai makna suatu usaha yang selalu dilakukan baik melalui
intensifikasi maupun ektensifikasi terhadap potensi pendapatan guna tercapainya
pendapatan daerah yang optimal.
Pengelolaan keuangan dan aset daerah yang optimal mempunyai makna bahwa dalam setiap usaha yang dilakukan mengarah pada tercapainya belanja yang implementatif, efisien, efektif dan akuntabel serta pengelolaan aset daerah yang berhasil guna dan berdaya guna. lalu bagaimana dengan misi bppkad tersebut?. berikut kami memberikan beberapa contoh salah satu contoh misi bppkad.
Misi bppkad:
8. Peningkatan
pendapatan daerah yang optimal.
9. Pengelolaan
Keuangan yang efisien, efektif dan akuntabel.
10 Pengelolaan
aset daerah yang berhasi guna dan berdaya guna.
11 Peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
DDetail informasi tentang jasa penilai aset BPPKAD, silahkan menghubungi kami di no contact di bawah ini.



0 Comments